selesai selaku sorotan 2 motor gerobak sampah jawatan Kebersihan dan Pertamanan DKP kota Mojokerto yang jalan di jalan jalan protokol tanpa dilengkapi tindasan alhasil dikandangkan Kedua kendaraan kotor roda 3 itu akan ulang beroperasi minggu depan atasan DKP praja Mojokerto
Suhartono mengatakan kedua motor gerobak kotor merk Viar itu saat ini disimpan dalam gudang yang terletak benar dalam sisi timur kantornya dekat Jalan Raden kemenangan Operasional alat transportasi kado dari Bank Jatim itu dihentikan mulai 3 hari yang kemudian Dari pada
menjadi kasus abdi kombongkan dulu kata Suhartono kepada detikcom Jumat 27 3 2015 Sebelumnya 2 motor sampah yang diterima Pemkot Mojokerto ujung warsa 2014 dari skedul CSR Bank Jatim itu telah 4 bulan jalan minus dilengkapi arsip alias bodong Keduanya
berlalu lalang pada jalan jalan protokol minus dilengkapi lempengan angka dan STNK STNK dan piringan bilangan telah diproses di Samsat Persyaratan usai kita lengkapi internal minggu ini kita usahakan kopi selesai sehingga minggu pendahuluan sudah kuasa beroperasi menyingkap Suhartono pengaruh
penghentian operasional dua motor pedati kotor itu lanjut Suhartono jam kerja petugas sampah sebagai lebih panjang Saat ini hanya ada 2 motor pedati hak DKP yang mengangkut kotor dalam jalan jalan protokol sedangkan sebelumnya DKP memiliki 4 pasukan petugas kotoran
yang mulanya 2 kali putaran selaku 3 kali putaran sehabis 2 angkatan kita kombongkan Mereka pantas kerja lembur sampai kelar imbuhnya Ironisnya lamun berlalu lalang mengangkut kotoran dalam jalan jalan protokol praja Mojokerto polisi bukan tahu memberikan usaha nyata aparat
terkesan pilih kasih sedangkan jelas beroperasinya 2 pasukan DKP itu melanggar pasal 280 dan 288 poin 1 UU RI bilangan 22 tarikh 2009 berkenaan lantas lintas dan angkutan jalan
0 komentar:
Posting Komentar